KPU Banyuasin Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
BANYUASIN,OsN – Komisi Pemilihan Umum (KPU),Banyuasin Sosialisasikan peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Ballroom Aryaduta Hotel Palembang ini di buka secara resmi oleh Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta pada Sabtu(3/8/24).
Selaku narasumber pada sosialisasi tersebut,Handoko yang menjabat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumsel.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim0430, Ketua PWI Banyuasin serta perwakilan dari partai politik yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Menurut Ketua KPU Banyuasin,Aang Midharta,bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada partai politik dan pihak-pihak terkait mengenai proses dan ketentuan pencalonan dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“ PKPU nomor 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, untuk itu perlu diskusikan mengenai peraturan tersebut, ”bebernya.
Lebih lanjut,dia juga menjelaskan bahwa PKPU ini menjadi dasar pelaksanaan tahapan pencalonan termasuk syarat-syarat pasangan calon dan alur pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah Tahun 2024,Sehingga pemahaman yang baik mengenai PKPU nomor 8 Tahun 2024 ini sangat krusial agar proses pencalonan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami aturan-aturan yang berlaku dalam menciptakan Pilkada serentak tahun 2024 yang damai, sukses dan adil di Kabupaten Banyuasin,”sambung nya.
Aang,menghimbau kepada KPU Banyuasin untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024.(Red)