Rampas Paksa Kendaraan, Ditreskrimum Polda Sumsel Amankan 2 Orang Debt Colector

PALEMBANG,OsN– Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait diamankannya 2 (dua) orang Debt Collector dalam Tindak Pidana (Tipid) kasus penarikan paksa kendaraan roda empat yang terjadi pada, 27 November 2023 yang lalu.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (2/5/2024).

Kasus penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector ini menjadi atensi Polda Sumsel untuk melakukan penegakkan hukum diwilayah hukumnya.

Hal ini dibuktikan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menangkap 2 orang tersangka dengam inisial HDM dan AN yang melakukan penarikan paksa mobil Avanza dengan Nomor Polisi BG 1645 AG milik debitur, bernama Abdullah Sani yang pada saat itu dipinjam oleh pamannya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol M Anwar Reksowidjojo terangkan kronologi terjadinya perampasan mobil tersebut, oleh Debt Collector yang mengaku dari PT MUF

“Pada saat pamannya Abdul Sani meminjam mobil tersebut pada (27/11/2023) yang lalu, ditengah perjalan dicegat atau diberhentikan oleh laki-laki kurang lebih berjumlah 11 orang yang memiliki peran masing-masing. Pada saat itu pamannya Abdul Sani belum tahu kalau 11 orang tersebut Debt Collector,” terangnya.

Kemudian 3 (tiga) dari 11 orang tersebut masuk ke dalam mobil Avanza tersebut untuk memggiringnya ke Kantor PT MUF dan mengatakan bahwa mobil tersebut dalam keadaan bermasalah karena belum membayar tunggakan kredit.

“Saat itu Pamannya Abdullah Sani menelpon Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF dan pada saat itulah baru mengetahui yang menarik paksa mobil tersebut rombongan Dent Collector,” katanya Anwar.

Lanjut Anwar beberkan bahwa di Kantor PT MUF, Abdullah Sani dipaksa Debt Collector HDM untuk melunaskan semua angsuran kredit mobil avanza tersebut senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang dibebankan kepada Abdullah Sani selaku korban.

Setelah ditotal korban diminta oleh HDM untuk membayar total tunggakan kredit sebesar Rp 45 juta. Saat itu korban hanya menyanggupi membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan Rp 1 juta.

“Sebelumnya korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025, tetapi Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil 5 bulan lagi dan juga biaya penarikan yang dibebankan kepada korban,” ujarnya.

Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya. Namun sampai 30 menit kemudian, korban didatangi security yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.

“Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil tersebut. Selain itu pelaku HDM juga memalsukan sertifikat profesi dan memalsukan tandatangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut,” ungkapnya Anwar.

Terakhir Anwar sampaikan bahwa atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

“Untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Sedangkan untuk pihak leasing masih didalami terkait keterlibatan dalam perampasan paksa mobil tersebut dan perusahaan tempat pelaku bekerja yamg merupakan pihak ketiga kerjasama dengan PT MUF juga akan diperiksa,” pungkasnya Anwar.

Humas Polda Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *