PN Pangkalan Balai Gelar Sidang Perdana perkara 80/Pid.B/2024/PN Pkb

BANYUASIN,Onlin sriwijayanews.com- Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap pelaku pembancokan dilakukan Mintarsa terhadap H. Jauhari hingga korban menghembuskan nafas terakhir, digelar di pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Senin 25/3/2014.

Mendapatkan informasi tersebut awak media mencoba mengikuti sidang namun sayang sidang yang dipimpin langsung oleh ketua PN Pangkalan Balai Nopita Dwi Wahyuni, SH.,MH beserta anggota dengan nomor perkara 80/Pid.B/2024/PN Pkb, telah usai digelar pada pukul 11: 00 – 11:20 WIB tertuang pada website PN Pangkalan Balai.

Salah satu petugas PN Pangkalan Balai menyarakan silahkan ikut jadwal sidang selanjutnya pada tanggal 4 April nanti.

“ya pak untuk sidang terdakwa pembunuhan antas nama Mintarsa nomor perkara 80/Pid.B/2024/PN Pkb, sudah digelar silahkan kalau untuk dakwaanya bisa langsung konfirmasi ke JPU.Tutupnya.

IWO Banyuasin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *