Isak Tangis Istri Korban dipersidangan Minta Mintarsa dihukum Seberat – beratnya.

BANYUASIN,Onlinesriwijayanews.com – Sidang kedua pembuktian JPU kasus pembancokan (Pembunuhan) dilakukan Mintarsa terhadap H. Jauhari hingga korban menghembuskan nafas terakhir, digelar di pengadilan Negeri Pangkalan Balai Ruang Sidang Cakra. Kamis (4/4/2014).

Sidang dipimpin langsung oleh ketua PN Pangkalan Balai Nopita Dwi Wahyuni, SH.,MH beserta anggota dengan nomor perkara 80/Pid.B/2024/PN Pkb, digelar diruang sidang Cakra dengan Agenda sidang pembuktian JPU ( Keterangan saksi korban dan pemeriksaan barang bukti).

Pimpinan sidang Nopita Dwi Wahyuni, SH.,MH menanyakan bagaimana kronologis kejadian hingga menyebabkan H. Jauhari meninggal dunia.

Empat saksi korban yang hadir, satu diantaranya istri korban Zulma (49). Menjelaskan korban sempat bercerita kalau sebelum di bacok ia dilempar pakai batu bata.

Zulma Berharap pelaku dihukum seberat – beratnya karena sang suami menurutnya tidak bersalah.

“Saya minta pelaku dihukum seberat – beratnya, sebab suami saya tidak bersalah, jelasnya dengan Isak tangis.

Ketika ditanya permainan sidang apakah bisa memaafkan perbuatan pelaku Zulma dirinya masih belum bisa memaafkan. tegasnya.

Usai meminta keterangan saksi dilanjutkan pemeriksaan barang bukti parang beserta pakai korban.

Sidang dihadir JPU Dida Regia Rumenta SH dan Wely Alexander SH. dan Terdakwa Mintarsa beserta Penasehat hukumnya.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin melalui Carles Kasubsi Intel Kejari Banyuasin menuturkan, sidang tadi mendengarkan keterangan saksi korban dan sidang akan dilanjutkan tanggal 16 April dengan agenda keterangan saksi terdakwa.

Sementara pasal yang Diancam pidana Pasal 340 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Serta Pasal 338 KUHP yang merumuskan bahwa : “barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *