“BACA” Ini Syarat Untuk Menjadi Perangkat Desa
Blog,OsN – Perangkat desa adalah pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang pemerintahan desa.
Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Perangkat desa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Desa 2024.
Salah satu kewajiban perangkat desa adalah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Berikut ini adalah syarat-syarat menjadi perangkat desa sesuai UU No 3 Tahun 2024:
1. Warga negara Indonesia
Perangkat desa harus memiliki loyalitas dan komitmen terhadap negara dan masyarakat desa.
2. Berdomisili di desa setempat.
Perangkat desa harus tinggal di desa yang menjadi tempat tugas nya paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
3. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Perangkat desa harus memiliki kualifikasi yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas administrasi, pembangunan dan pelayanan desa.
Namun,untuk beberapa posisi tertentu,seperti kepala desa,mungkin diperlukan pendidikan lebih tinggi atau kualifikasi khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Perangkat desa harus berada dalam rentang usia yang produktif dan memiliki pengalaman yang cukup untuk melaksanakan tugas – tugas pemerintahan desa.
5. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
Perangkat desa harus memiliki integritas moral yang tinggi dan tidak pernah melakukan pelangaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.
6. Syarat lain nya ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Semoga bermanfaat