Diduga Oknum BPD Rangkap Jabatan PPPK Sudah Berlangsun 2 Tahun

RANTAU BAYUR,OsN – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan/guru di Desa Tebing Abang,Kecamatan Rantau Bayur,Kabupaten Banyuasin diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Diketahui oknum P3K guru tersebut berinisial Ul kini sedang mengabdi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Rantau Bayur.

Tidak hanya itu diduga kuat selama ini menerima gaji ganda (Double) baik sebagai P3K maupun BPD di Desa desa Tebing Abang.

Salah satu masyarakat Desa Tebing Abang Am (39) mengatakan kepada media ini bahwa yang bersangkutan merupakan oknum pengajar dan Masi aktif di BPD sudah hampir 2 tahun.

“Berdasarkan peraturan yang kami tau seharusnya yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan tersebut guna memberi kesempatan yang laen.masi banyak masyarakat desa Tebing Abang yang ada ijaza ngangur” jelas nya.

Selain itu Am menyampaikan “Kami sebagai masyarakat desa Tebing Abang meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin melihat permasalahan ini secara serius dan yang bersangkutan Oknum P3K tersebut mendapatkan sangsi sesuai aturan yang berlaku.”Harap nya.

Ketua BPD Tebing Abang Aan ketika dimintai keterangan melalui WhatsApp tidak memberika jawaban,sementara Kepala Desa Tebing Abang Nuhasim mengatakan bahwa terkait hal ini dia sudah mendapat jawaban dari pihak BPMD Kabupaten Banyuasin,yang menurut nya bahwa tidak ada larangan atau kesalahan.

“Terkait hal ini saya sudah berbicara dengan pihak PMD Kabupaten Banyuasin,menurut mereka tidak ada masalah,yang tidak boleh itu kalau perangkat desa merangkap jabatan sebagai PPPK,”ucap Kades saat dijumpai di ruangan kerjanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Aminuddin, S.Pd., S.IP., MM akan segera menindaklanjuti permasalahan ini,

“Segera.km croscek dindo, akan kita tindaklanjuti,”jawab nya melalui pesan WhatsApp.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *